You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Gunung Ulin

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Jangan Lupa Pakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak

EVALUASI RAPERDES APBDES DESA GUNUNG ULIN OLEH TIM EVALUASI KECAMATAN MATARAMAN TAHUN ANGGARAN 2024


EVALUASI RAPERDES APBDES DESA GUNUNG ULIN OLEH TIM EVALUASI KECAMATAN MATARAMAN TAHUN ANGGARAN 2024

Gunung Ulin, 09/1/2024, Pambakal Gunung Ulin H.Sunarto,SE bersama perangkat Desa melaksanakan Kegiatan evaluasi Raperdes APBDes (Rancangan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Desa Gunung Ulin oleh Tim Evaluasi Kecamatan Mataraman di Aula Kecamatan Mataraman, merupakan langkah untuk memastikan penggunaan dana desa telah sesuai dengan regulasi terbaru. 

HKegiatan dibuka langsung oleh Pambakal Desa Gunung Ulin. Tim Kecamatan dalam hal ini di pimpin  langsung oleh Camat Mataraman dalam sambutannya, mengharapkan dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2024 agar tetap berpedoman pada regulasi yang terbaru sekaligus untuk melaksanakan penetapan  APBDesa segera setelah kegiatan evaluasi dilaksanakan.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan Ranperdes  APBDes T.A 2024. Disampaikan terkait regulasi dalam Penyusunan Ranperdes  APBDes T.A 2024 untuk menjadi perhatian, agar bisa menyelaraskan antara regulasi dengan sistem yang ada juga dengan perubahan-perubahan skala prioritas yang digunakan dalam pengunaan dana desa. Adapun yang menjadi sorotan dari Evaluasi  Ranperdes  APBDes T.A 2024 antara lain:

 1. Memastikan Anggaran yang disusun sudah tercover dalam RKP Desa TA 2024;

2. Memastikan sumber Pendapatan Dari Dana Transfer sudah sesuai dengan Perbup terbaru;

3. Penggunaan Dana Desa agar berpedoman pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan            Dana Desa Tahun Anggaran 2024;

4. Penyaluran BLT maksimal 25 Persen

5. Penyelarasan Peraturan Desa terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang sifatnya strategis.

Pada kesempatan tersebut Desa Baru dalam hal ini dijelaskan oleh Pambakal, memaparkan secara langsung terkait Ranperdes  APBDes T.A 2024 yang telah disusun sesuai regulasi terbaru. Juga disediakan sesi diskusi untuk saling melengkapi dalam penyusunan dokumen  Ranperdes  APBDes T.A 2024.

Diharapkan, dengan melaksanakan tahapan-tahapan dalam pengelolaan dana desa dalam hal ini adalah evaluasi Ranperdes APBDes, anggaran desa dapat  tersusun dengan baik dan memastikan bahwa kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien dengan tetap berpedoman dengan regulasi terbaru.

Camat Mataraman dalam hal ini memberikan penilaian yang baik terhadapa Rancanangan APBDES Desa Gunung Ulin karna sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku dan perencanaan anggaran.

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2021 Pelaksanaan

Rp967 Rp1,060
91.21%
Rp41 Rp41
100%

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Rp385 Rp396
97.34%
Rp354 Rp420
84.26%
Rp10 Rp10
100%
Rp38 Rp45
84.25%
Rp179 Rp188
95.02%