You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Gunung Ulin

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Jangan Lupa Pakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak

Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Di Kecamatan Mataraman


Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Di Kecamatan Mataraman

Gunung Ulin – Pambakal Gunung Ulin H. Sunarto bersama Kasi Kesra Sutarni mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak, di Aula Kecamatan Mataraman, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan remaja, mengenai dampak negatif dari praktik perkawinan anak serta pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak.

Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dihadiri oleh Dinas Sosial Kabupaten Banjar sebagai narasumber, Kepala KUA Kecamatan Mataraman Ahmad Fauzi, Pambakal Se- Kecamatan Mataraman, Pambakal Se- Kecamatan Simpang Empat, Pambakal Se-Kecamatan Pengaron, serta Perwakilan dari Perangkat Desa pada tiga kecamatan.

Camat Mataraman Heryanto, menyampaikan bahwa perkawinan anak masih menjadi tantangan serius di wilayah pedesaan, termasuk di Kecamatan Mataraman. 

Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik ini.

“Perkawinan anak tidak hanya berdampak pada masa depan anak itu sendiri, tapi juga terhadap kesejahteraan keluarga dan pembangunan daerah. Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar bahwa anak harus diberi kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Sosial P3AP2KB serta aktivis perlindungan anak yang menjelaskan dari berbagai aspek – mulai dari hukum, kesehatan, pendidikan, hingga dampak sosial dari perkawinan anak menjelaskan Undang Undang nomor 16 tahun 2019 Perubahan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan Batasan usia Nikah, baik laki laki maupun Perempuan. 

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, diskusi peserta untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak di tingkat desa dan keluarga.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap tercipta sinergi antara masyarakat, tokoh adat, dan pemangku kepentingan dalam menekan angka perkawinan usia dini dan memastikan setiap anak memiliki masa depan yang lebih baik.

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2021 Pelaksanaan

Rp967 Rp1,060
91.21%
Rp41 Rp41
100%

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Rp385 Rp396
97.34%
Rp354 Rp420
84.26%
Rp10 Rp10
100%
Rp38 Rp45
84.25%
Rp179 Rp188
95.02%