GUNUNGULIN- Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Pemerintah Kecamatan Mataraman melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa sekaligus Sosialisasi dan Evaluasi Indeks Desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Bersama Kecamatan Mataraman, Kamis, (21/5/2026) Pagi, dan diikuti oleh seluruh Sekretaris Desa serta Kepala Seksi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Mataraman.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait pentingnya penyusunan dan pemanfaatan data profil desa sebagai dasar perencanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta evaluasi perkembangan desa secara berkelanjutan.
Sekretaris Kecamatan Mataraman, H. M. Fakhrurrozie yang mewakili Camat Mataraman dalam sambutan pembukaannya menyampaikan dukungan dan apresiasi penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, penyusunan profil desa merupakan hal yang sangat penting karena menjadi dasar dalam penyediaan data dan informasi yang akurat terkait kondisi desa.
Ia juga berharap agar seluruh data yang disajikan dalam profil desa benar-benar merupakan data terbaru dan selalu diperbarui secara berkala sehingga dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Data profil desa harus selalu diperbarui agar dapat menjadi dasar yang valid dalam penyusunan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dalam memastikan validitas data yang dihimpun sehingga dapat mendukung berbagai kebijakan pembangunan daerah maupun nasional.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Mataraman, H. Hasmi dalam penyampaian materinya menjelaskan pentingnya pemanfaatan profil desa untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di desa.
Menurutnya, profil desa merupakan gambaran menyeluruh mengenai karakteristik desa yang meliputi data keluarga, potensi desa, kondisi sosial masyarakat, sarana dan prasarana, serta berbagai informasi penting lainnya yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Lebih lanjut, H. Hasmi juga menyampaikan terkait Indeks Desa (ID) Tahun 2025 yang menjadi indikator tunggal untuk mengukur tingkat pembangunan dan kemandirian desa.
Ia menjelaskan bahwa Indeks Desa menggunakan enam dimensi penilaian, yaitu tata kelola pemerintahan desa, layanan dasar, kondisi sosial masyarakat, ekonomi desa, lingkungan, serta aksesibilitas wilayah.
“Data dalam Indeks Desa nantinya digunakan untuk menentukan status desa, apakah termasuk Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, atau Desa Sangat Tertinggal,” jelasnya.
Menurutnya, validitas dan kelengkapan data profil desa sangat berpengaruh terhadap hasil penilaian indeks desa. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat lebih aktif melakukan pembaruan data secara berkala dan akurat.
Kegiatan pendampingan dan sosialisasi tersebut berlangsung interaktif dengan adanya diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait teknis penyusunan profil desa serta penginputan data indeks desa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Mataraman berharap seluruh desa dapat semakin memahami pentingnya data profil desa sebagai dasar pembangunan yang terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.